Hukum Mengiringi Jenazah Dgn Bacaan Tahlil

5/ 5 (99)
Hukum Mengeringi Jenazah Dgn Bacaan Tahlil

Telah menjadi sebuah tradisi di sebagian masyarakat yang mengantar janazah ke pemakaman dengan iringan bacaan tahlil secara bersama-sama. Sementara ada penjelasan dari beberapa kitab yang menganjurkan untuk tidak mengucapkan kalimat dan untuk merenungi kematian. Bagaimanakah hukum tersebut? Robi', Sby.
Jawaban:
Benar apa yang disampaikan Bapak Robi' bahwa dalam mengiring janazah dianjurkan untuk diam dan menghayati kematian. Namun saat ini justru banyak orang yang ngobrol bahkan bicara sendiri-sendiri. Maka dengan berdzikir saat mengantar janazah ke pemakaman hukumnya adalah diperbolehkan, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Umar:
عن ابن عمر قال لم يكن يسمع من رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو يمشي خلف الجنازة إلا قول لا اله الا الله مبديا وراجعا
“Tidak didengar dari Rasulullah Saw yang mengiringi janazah kecuali ucapan La ilaha illa Allah, baik ketika berangkat atau pulang”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu 'Adi dalam kitab al Kamil sebanyak dua kali (I/271 dan IV/299). Ahli hadis al Hafidz az Zaila'i memberi penilaian terhadap hadis diatas dengan kategori hadis dlu'fan yasiran  (Nashbu ar Rayah II/292). Begitu pula penilaian ahli hadis al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab ad  Dirayah I/238.
Dengan demikian hukum mengantar janazah dengan iringan bacaan tahlil adalah TIDAK WAJIB namun hukumnya sunnah. jadi dibacakan tahlil maka lebih baik dan jika tidak maka tidak berdosa karena itu lebih baik dikerjakan daripada para pengantar jenazah saling bicara sendiri-sendiri dan berghibah . Sebab dengan bacaan tersebut masuk dalam perintah Allah dalam firmannya yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." (al Ahzab: 41)

0 komentar