Mungkin banyak wahabi-salafy di negeri kita ini tidak tau, atau malu-malu kucing menyebutkan bahwa Mufti mereka almarhum Syekh Bin Baz pernah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak yang diperbolehkan bagi para musafir/atau pelajar di rant…au. Tentunya fatwa tersebut tidak memakai bahasa kawin kontrak, tapi istilah yang dipakai adalah “KAWIN DENGAN NIAT AKAN DI TALAQ (di cerai)” kawin kontrak ala umat wahabi saudi. [silahkan merujuk fatwa tersebut di]:
“Majmuk Fatawa oleh Ibin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″
Makanya nggak heran jika para turis wahabi-salafy dari Arab Saudi datang ke Indonesia atau negara-negara asia lainnya, mereka sibuk mencari gadis-gadis untuk dinikah lalu ditalak atau dicerai setelah mereka kembali pulang ke negeri asal mereka. dan diantara yang mereka kawin tersebut adalah para pelacur.
Sekarang pemerintah Saudi agak resah karena para pelancong/wisatawan Saudi tersebut pulang membawa oleh-oleh yaitu penyakit kotor seperti HIV/AIDS, Hepatitis dll
Berikut
ini sebagian kasus yang diberitakan oleh Antara News: Sana`a (ANTARA
News) – Musim panas, bagi sebagian warga Teluk kaya minyak adalah
musim liburan panjang untuk menghilangkan kerutinan sehari-hari
terutama di kalangan karyawan dan pegawai. Pada musim panas tersebut,
jutaan warga Teluk menghabiskan masa liburan panjang mereka di luar
negeri. Sebagian menghabiskan masa liburan bersama keluarga, sebagian
lainnya lebih memilih berlibur sendiri. Bagi sebagian pria yang
berlibur tanpa keluarga, kesepian selama masa liburan dimanfaatkan
untuk menikah dengan gadis-gadis negara tujuan berlibur. Cara ini
diyakini sebagai upaya menghindar dari prostitusi. Sebagian lainnya
memang sengaja mencari pendamping untuk selanjutnya dibawa pulang ke
Saudi untuk mendapatkan kewarganegaraan setempat. Maka tidak heran
bila, masa liburan musim panas tersebut memunculkan fenomena
pernikahan musiman antara sebagian warga Arab dengan wanita-wanita di
negara tempat berlibur. Para makelar di negara tujuan yang paham
dengan kebiasaan sebagian wisatawan Arab tersebut pada “berebutan”
mencarikan wanita pilihan untuk dijadikan istri, tentunya dengan
imbalan materi menggiurkan. Masih tidak percaya? Tanya saja pada
orang-orang sering ke wilayah puncak. Ada kisah lucu, teman dari
teman saya, yang jadi mekelar wisatawan Saudi bercerita: Ketika ia
menjemput wisatawan dari arab Saudi di Bandara Cengkareng, begitu
mereka turun dari pewasat mereka dengan girangnya berkata
diulang-ulang “Janah”, maksudnya mereka segera memasuki surga
yang ada di Puncak Jawa Barat.
TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ TENTANG
“KAWIN DENGAN NIAT TALAQ” [Kawin Kontrak Ala Wahabi] Setelah kita
muat berita tentang peringatan sebuah lembaga partikelir Saudi
“Awashir” terhadap warga Saudi agar berhati-hati menikah di
negeri asing, dan fatwa Syekh bin Baz tentang kawin kontrak ala
wahabi/salafi atau yang disebut oleh Syekh Bin Baz “NIKAH DENGAN
NIAT (akan) DI TALAQ”. kami mendapat banyak tanggapan dan banyak
pula para wahabi yang menuduh kami berbohong atau menfitnah, padahal
telah kami kutipkan dengan jelas nama buku, halaman, tahun dan tempat
cetakan buku rujukan kami tersebut. Maka dengan ini kami muat TEKS
FATWA SYEKH BIN BAZ tersebut dan kami sertakan scan-nan buku fatawa
tersebut. sebagai bukti kepada para wahabi/salafy bahwa blog kita
bukan seperti situs dan blog mereka yang suka menuduh dan tanpa
bukti. kami heran dengan mereka kenapa tidak mau membuka buku fatawa
Syekh Bin Baz tersebut, kami yakin mereka pasti memilikinya, mungkin
saja mereka malu karena Imam Agung mereka Syekh bin Baz berfatwa
mirip musuh bebuyutannya (syi’ah) tentang kawin mut’ah, bahkan
fatwa kawin dengan niat talaq ini lebih jelek karena merupakan bentuk
penipuan terhadap calon istri yang akan dinikah.
Selanjutanya
silahkan membaca TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ “NIKAH DENGAN NIAT TALAK”
yang kami kutip dari buku “Majmuk Fatawa“-nya Syekh Abdul Aziz
bin Abdullah yang dikenal dengan sebuatan Bin Baz, Jilid 4, hal 29-30
cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″
-NIKAH DENGAN
NIAT (AKAN) DI TALAQ
- Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa
kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri
rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak
istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa
perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana
kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan
dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon
penjelasanya. Jawab: benar. Telah keluar fatwa dari “Lajnah
Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah
dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan
Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat
bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau
lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat
talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan
merupakan syarat dari sahnya nikah. Dan perbedaan antara nikah ini
dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa
tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa
tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah
mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam
hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di
negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa
berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah.
Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini
merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan
kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm)
H H H H BEGITULAH KELAKUAN KEJI WAHABI SETAN NAJD MENGATASNAMAKAN SUNNAH MENGINJAK INJAK MARTABAT WANITA
Dalil ahlusunnah melarang kawin kontrak :
Hukum Kawin Kontrak
Kawin kontrak apapun alasannya tetap aja haram. Dalilnya pun jelas. Memang berapa kali Mut’ah pernah diperbolehkan kemudian di larang lagi. Sampai pada akhirnya dilarang secara tegas sampai Hari Kiamat. Dalilnya pun banyak. Baik dari Al-Quran ataupun Sunnah.
Para Ulama pun sepakat bahwasanya nikah kontrak ini haram hukumnya kecuali golongan syiah Rafidah. Berikut ini diantara dalil pengharamannya:
Diriwayatkan dari Sibrah al Juhni ra ia berkata, “Rasulullah Saw memerintahkan kita mut’ah ketika penaklukkan Mekah kemudian beliau melarang setelah itu.” (HR. Muslim)
bila ajaran islam memulyakan wanita maka ajaran wahabi setan najd ini menistakan martabat wanita mengatasnamakan sunnah Rosul ,



0 komentar