Perpu Ormas di Undangkan Berkah Bagi Negara dan Umat Islam

5/ 5 (99)
Perpu Ormas NEWSALAFY.TOP

Alhamdulillah ,  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang. Dari 10 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, hanya empat fraksi yang menyetujui tanpa syarat. Tiga fraksi menolak, sementara tiga lainnya memberi catatan atas sejumlah aturan krusial mengenai sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus ormas dan hilangnya peran pengadilan.


Berikut isi pasal 59 di Perppu 2/2017:

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." 
MENUJU ERA KEBEBASAN YANG TERARAH,BERMANFAAT DAN BERMARTABAT
inti dari isi perpu di atas sangat jelas bahwa berserikat berkumpul dan mengeluarakan pendapat haruslah diatur dengan baik agar negara kita terhindar dari ormas ormas radikal yang dapat memecah belah umat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara termasuk juga mencegah tumbuhnya aliaran sesat,takfiri teroris ,komunis dan sejenisnya yang ingin mengganti ideologi Pancasila

bagi umat Islam Sunni di sahkannya perpu menjadi undang undang menjadi sebuah rohmat dan berkah yang tak ternilai karena undang undang baru ini bisa memadamkan api radikalisme dan terorisme berkedok  agama
islam tidak pernah mengajarkan radikalisme maupun terorisme karena islam agama rohamatan lil alamin. aksi radikalisme dan  aksi terorisme dari golongan khilafah takfiri sungguh mencoreng nama baik islam dan sudah sangat jelas terorisme takfiri berasal dari paham ajaran sesat TANDUK SETAN FITNAHTAN LIL ALAMIN DARI NAJD.
mudah mudahan kedepannya para ulama sunni juga harus berani mengeluarakan fatwa sesat pada aliran takfiri setan najd agar umat islam tidak tertipu propaganda dan pencitraan manhaj takfiri yang menyesatkan merusak kehidupan beragama berbangsa dan bernegara

0 komentar