Hukum Qunut Subuh, Sahih

5/ 5 (99)
Hukum Qunut Subuh, Sahih
Dari Anas bin Malik
radhiyallahuanhu bahwa Nabi
SAW melakukan doa qunut(nazilah)
selama sebulan mendoakan
keburukan untuk mereka,
kemudian meninggalkannya.
Sedangkan pada waktu
shubuh,beliau tetap melakukan doa
qunut(subuh) hingga meninggal
dunia. (HR. Al-Baihaqi)
Hadits
diriwayatkan oleh Al-Imam
Al-Baihaqi , dari Muhammad bin
Abdullah Al-Hafidz , dari Bakr bin
Muhammad As-Shairafi, dari
Ahmad bin Muhammad bin Isa
,dari Abu Na'im , dari Abu Ja'far Ar-
Razi , dari Rabi' bin Anas, dari
Anas, dari Rasulullah SAW.
Sedangkan derajat hadits ini
dinyatakan shahih menurut
beberapa ulama hadits, di
antaranya :
* Al-Hafidz Abu Abdillah
Muhammad bin Ali Al-Balkhi
bahwa sanad ini shahih dan
para rawinya tsiqah.
* Al-Hakim dalam kitab Al-
Arbainnya berkata bahwa
hadits ini shahih.
* Diriwayatkan juga oleh Ad-
Daruquthni dengan sanad yang shahih.
JIKA ANDA UMAT ROSULULLAH SHOLATLA SEBAGAIMANA ROSULULLAH SHOLAT
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat (HR.Bukhari no.6705)
YAITU beliau tetap melakukan doa qunut(subuh) hingga meninggal dunia. (HR. Al-Baihaqi)

Doa Qunut Solat Subuh


0 komentar